Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS WFA 2 Hari dalam Seminggu Tergantung Atasan, Begini Aturannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2025 |10:19 WIB
PNS WFA 2 Hari dalam Seminggu Tergantung Atasan, Begini Aturannya
PNS WFA 2 Hari dalam Seminggu Tergantung Atasan, Begini Aturannya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan fleksibilitas kerja PNS yang diperbolehkan kerja dari mana saja (work form anywhere/WFA) selama 2 hari dalam seminggu tergantung atasan. Saat ini sistem kerja PNS akan diubah menjadi 3 hari di kantor atau Work From Office (WFO) dan 2 hari WFA.

Sistem kerja PNS ini akan diubah khususnya PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan sistem kerja PNS menjadi 3 hari WFO dan 2 hari WFA merupakan salah satu kebijakan yang diambil BKN imbas efisiensi anggaran.

1. Sistem Kerja PNS di BKN

Kepala BKN Zudan Arif mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja untuk instansi BKN sendiri masih terus digodok. 

“Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lgi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” kata Zudan dalam keterangannya, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Mengintip Aktivitas PNS Pemkot Banda Aceh Usai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

2. Fleksibilitas Kerja PNS Harus Tetap Utamakan Pelayanan

Kepala BKN Zudan Arif memastikan bahwa fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk harus mengutamakan kualitas layanan. Aturan fleksibilitas kerja ASN ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah. 

Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.

Zudan Arif menuturkan bahwa pada Perpres fleksibilitas kerja ASN ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan Flexible Working Arrangement (FWA). Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f. 

“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” katanya.

Ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja, telah diatur dalam Perpres 21/2023 ini. Perpres ini juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah. Selanjutnya bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement