Selain dampak perubahan iklim, Sawit juga juga dihadapkan tantangan dari sisi internasional, isu yang diangkat pun bermacam-macam, mulai dari isu lingkungan, hak asasi manusia, hingga munculnya kebijakan EUDR (European Union on Deforestation-free Regulation) atau regulasi pengenaan produk bebas deforestasi dari Uni Eropa.
Memperhatikan kondisi tersebut, Pemerintah menerapkan surat tanda daftar budidaya (STDB) yang merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 ha.
Penerapan STDB bertujuan untuk menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya, mewujudkan tata kelola perkebunan berkelanjutan, mempermudah petani dalam mendapatkan program bantuan pendanaan APBN ataupun pendanaan lainnya, serta sebagai persyaratan ISPO pekebun.
Penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan telah diatur sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020, yang menetapkan kewajiban penerapan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) guna memastikan keberlanjutan dan daya saing industri kelapa sawit Indonesia. ISPO merupakan salah satu strategi pertanian berkelanjutan yang aspek lingkungan meliputi mitigasi emisi gas rumah kaca, konservasi keanekaragaman hayati, serta pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dalam rantai pasok kelapa sawit.
"Oleh karena itu, kami terus mendorong seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit agar memiliki sertifikasi ISPO, termasuk Pekebun untuk meningkatkan produktivitas tanpa merusak lingkungan," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)