Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;
Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
Tidak kepada pihak selain konsumen;
Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;
Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itulah informasi terkait pinjol bisa menyita aset yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita dan info terkini Anda hanya di Okezone.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.