Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diubah, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Nanda Surya Shadan , Jurnalis-Minggu, 16 Februari 2025 |06:05 WIB
Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diubah, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah diubah Presiden Prabowo Subianto. Semula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diubah menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025 yang sudah berlaku mulai 7 Februari 2025 dengan mengubah beberapa poin ketentuan dalam aturan sebelumnya.
 
 

1.  Adanya Perubahan Iuran Program JKP


Dalam perubahan aturan tersebut, yang utama adalah adanya perubahan tingkat iuran program JKP, yang diketahui bahwa pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP telah ditetapkan besarannya yaitu 0,36% dari upah sebulan.
 
Kemudian, hal kedua yang terdapat perubahan yaitu pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan dengan ketentuan mencapai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama serta 25% dari upah 3 bulan setelahnya. Kemudian di pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 telah diubah dan ditetapkan menjadi 60% dari upah dengan jangka waktu paling lama enam bulan.
 
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan," bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025.
 


2.  Atur Hak Atas Manfaat JKP


Perubahan selanjutnya yaitu dalam pasal 40 PP 6/2025 yang mengatur tentang hak atas manfaat JKP hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement