- Calon penerima ditujukan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP.
- Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.
- Calon penerima bukan berasal dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
- Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.