JAKARTA – Syarat penerima bansos PKH 2025 yang akan kembali cair pada Februari. Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Penyaluran bansos PKH dilakukan dengan anggaran perlindungan sosial yang dialokasikan sebesar Rp504,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Untuk mencari tahu yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH dapat melakukan pengecekan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau dapat dicek melakukan lewat aplikasi resmi Kemensos. Untuk melakukan pengecekan melalui laman resmi diperlukan data lengkap sesuai dengan KTP.
Jadwal pencairan bansos PKH pada tahun 2025 akan dilakukan selama empat tahap.
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
- Calon penerima ditujukan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP.
- Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.
- Calon penerima bukan berasal dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
- Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)