Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT ASURANSI JIWASRAYA (Persero) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT ASURANSI JIWASRAYA (Persero) serta membentuk tim likuidasi.
Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)