Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2025 |23:11 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan
OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Bentuk Tim Likuidasi

Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT ASURANSI JIWASRAYA (Persero) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT ASURANSI JIWASRAYA (Persero) serta membentuk tim likuidasi.
Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.
 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement