Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Modal Awal Danantara Rp1.000 Triliun, Ini Sumbernya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 23 Februari 2025 |08:15 WIB
Modal Awal Danantara Rp1.000 Triliun, Ini Sumbernya
BP Danantara ditugaskan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN. (Foto: okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara mendapat tugas mengelola dividen perusahaan negara. Tugas dijalankan usai badan ini diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025.

1. Modal Danantara

Dalam menjalankan tugasnya, BPI Danantara tetap mendapat suntikan penyertaan modal negara (PMN), yang mana dana segar ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Ketentuan pendanaan tersebut diatur dalam Pasal 3G Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI per Selasa (4/2/2025) lalu.

“Modal Badan (Danantara) bersumber dari: a. penyertaan modal negara; dan/atau b. sumber lain,” demikian bunyi Pasal 3G Ayat (1), dikutip Minggu (23/2/2025).

PMN yang akan diberikan pemerintah kepada Danantara bisa berupa dana tunai, barang milik negara (BMN), atau saham milik negara pada BUMN.

Adapun, modal Danantara paling sedikit yang ditetapkan pemerintah senilai Rp1.000 triliun. Modal ini dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara atau sumber lainnya.

2. Tugas Pokok BP Danantara

BP Danantara ditugaskan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, serta sumber pendanaan lain. 

Bersama Menteri BUMN, Danantara membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Karena itu, Menteri BUMN akan menempatkan perwakilannya di Danantara, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden.

3. Holding Investasi

Perlu diketahui, Holding Investasi atau Perusahaan Induk Investasi merupakan sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.

Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional  mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement