JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) memang sering jadi solusi cepat saat butuh dana mendesak tapi, hati-hati Kalau sampai telat atau tidak membayar, risikonya nggak main-main.
Dari urusan hukum yang bikin pusing, tekanan mental karena terus dihantui tagihan, sampai nama baik yang bisa hancur karena dicap sebagai “nakal bayar.”
Berikut 5 risiko tidak bayar pinjol.
Debitur yang gagal membayar pinjaman online berisiko dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh penyedia layanan pinjaman.
Hal ini dapat berdampak negatif pada reputasi keuangan debitur dan menyulitkan mereka untuk mengakses layanan keuangan lainnya di masa mendatang.
Jika nasabah menggunakan layanan pinjaman online ilegal, maka kemungkinan besar akan menetapkan suku bunga dan denda keterlambatan yang sangat tinggi tanpa batasan yang jelas.
Hal ini berbeda dengan fintech pendanaan legal yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana bunga pinjaman diatur maksimal sebesar 0,8% per hari dan denda keterlambatan tidak melebihi 100% dari jumlah pinjaman pokok.
Prosedur penagihan pada fintech pendanaan legal diawasi oleh AFPI dan harus mematuhi kode etik, termasuk larangan penggunaan ancaman atau kekerasan.
Sebaliknya, pinjaman online ilegal sering menggunakan metode penagihan yang agresif dan mengancam, yang dapat menyebabkan stres dan rasa malu bagi peminjam.