JAKARTA – Intip kekayaan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait tata kelola minyak mentah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, Riva mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite. Padahal, dalam kesepakatan dan pembayarannya tertulis pembelian RON 92.
“Kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92 dan hal sebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada,” ujar dia.
Qohar juga menerangkan bahwa tersangka juga melakukan mark up kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka Yoki sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15%.
Perjalanan karier Riva Siahaan antara lain sebagai VP Crude & Gas Operation PIS (2019-2020), VP Sales & Marketing PIS (2020-2021), Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping dan sebelumnya Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Harta kekayaan Riva dalam LHKPN mencapai Rp18.993.000.000 (Rp18,9 miliar) yag terdiri dari tanah, kendaraan sampai surat berharga lainnya.
A. Tanah dan Bangunan Rp7.750.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 120 m2/120 m2 di Kab /Kkota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp2.000.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 150 m2/150 m2 di Kab /Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp2.500.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 275 m2/80 m2 di Kab / Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp3.250.000.000