Ketiga, melakukan diskusi potensi dan kolaborasi pengembangan ekosistem perdagangan karbon Indonesia dengan para asosiasi, mitra, Badan Standardisasi Nasional (BSN)/Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan lembaga validasi dan verifikasi skema NEK.
Keempat, penyiapan dan percepatan penyusunan peta jalan perdagangan karbon pada masing-masing sektor atau sub-sektor sesuai dengan NDC, kelima, penyiapan kebijakan dalam percepatan perdagangan karbon, antara lain terkait infrastruktur, bursa karbon, Sistem Registri Nasional (SRN) yang lebih kokoh, serta mekanisme pendukung lainnya seperti mutual recognition agreement/MRA.
Keenam, pengembangan metodologi penghitungan pengurangan emisi dan/atau peningkatan serapan gas rumah kaca (GRK).
Ketujuh, peningkatan Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) independen yang terakreditasi KAN sehingga dapat diakui baik di nasional maupun internasional.
Kedelapan, peningkatan kerja sama kolaboratif dan inklusif untuk memastikan keseimbangan antara upaya mencapai target emisi nol karbon dengan pertumbuhan ekonomi.
(Dani Jumadil Akhir)