Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan THR Pekerja hingga Ojol Terbit Pekan Depan

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2025 |06:48 WIB
Aturan THR Pekerja hingga Ojol Terbit Pekan Depan
Aturan THR Pekerja hingga Ojol Terbit Pekan Depan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan surat edaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja segera terbit pekan depan.
"Iya, pasti SE (surat edaran) THR sebelum lebaran dong, Insyaallah minggu depan (terbit)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri dilansir dari Antara, Jumat (28/2/2025).

1. THR Ojol

Surat edaran (SE) itu disiapkan sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam memberikan THR kepada pekerja swasta serta pengemudi transportasi online atau daring.
Meski demikian, kata Indah bahwa nantinya SE THR antara pekerja swasta dan pengemudi ojek online yang disebut "ojol" akan dibuat terpisah.
Indah menuturkan jika kini skema pembagian THR bagi pengemudi ojol masih dalam tahap pembahasan oleh Kemnaker.

2. Formulasi THR

Pihaknya tengah menggodok formula yang tepat agar pemberian THR lebih adil, terutama bagi pengemudi yang aktif dan tidak aktif.
"Formulanya masih kita godok. Karena kan ojol (ojek online), kurol (kurir online), taksol (taksi online) ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi kan enggak fair kalau semua disamakan. Ini kita mesti godok formulanya yang kira-kira pas," jelasnya.

3. Pemberian THR Ojol

Selain itu, Kemnaker juga masih mempertimbangkan istilah yang tepat untuk pemberian tunjangan bagi pengemudi transportasi daring.
Indah menyebut bahwa para pekerja dan pihak aplikator memiliki pandangan yang berbeda terkait istilah yang digunakan.
Sebelumnya aplikator ingin istilah yang digunakan yaitu Bantuan Hari Raya (BHR), sementara para pekerja ingin menggunakan istilah THR.
Di sisi lain, pemerintah juga masih mempertimbangkan kriteria pengemudi transportasi daring yang berhak menerima THR. Pasalnya, ada pengemudi yang menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber penghasilan utama, sementara yang lain hanya menjadikannya pekerjaan sampingan.
“Pemerintah di menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers, sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan pelindungan bagi para platform digital workers,” terangnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement