JAKARTA - Serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meminta perusahaan memenuhi hak-hak para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul putusan pailit pabrik tersebut.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Andreas Sugiyono mengatakan beberapa hak para buruh di antaranya pesangon dan uang jasa.
"Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa," katana di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).
Meski demikian, sampai dengan saat ini ia bersama karyawan yang lain diminta untuk menunggu hasil sidang di Semarang.
"Kami diminta menunggu dulu hasil sidang selanjutnya," katanya.
Pada hari terakhir bekerja, para buruh terlihat meninggalkan lokasi pabrik lebih awal dari biasanya.
Sebagian dari mereka mengabadikan momentum itu dengan berfoto bersama patung pendiri PT Sritex HM Lukminto.
Sebagian lainnya saling meninggalkan kenangan dengan bertandatangan di masing-masing kaos rekan kerja.
Diketahui, total Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Sritex Group mencapai 10.665 buruh atau pekerja. PHK massal ini seiring dengan penutupan pabrik yang akan dilakukan pada 1 Maret 2025.
Menurut data yang diterima Okezone, PHK Sritex Group dilakukan sejak Januari 2025 yang mencapai 1.065 orang di PT Bitratex Semarang. Kemudian PHK massal terjadi lagi pada 26 Februari 2025 dengan rincian PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang dan PT Bitratex Semarang mencapai 104 orang.
"Jumlah total PHK 10.665 orang," bunyi keterangan Kemnaker, dikutip Jumat (28/2/2025).