JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenzer Gerungan alias Noel meminta perusahaan tidak menerapkan syarat batasan umur saat membuka rekrutmen pekerjaan.
Hal ini disampaikan di tengah ramainya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah sektor industri di Tanah Air.
Noel menegaskan, bila suatu perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru, maka bisa merekrut mereka yang kini mengalami PKH. Namun jangan membatasi usia atau syarat lainnya yang dipandang memberatkan.
“Misalnya ada beberapa industrial yang membutuhkan tenaga kerja, mungkin mereka akan siap. Tapi jangan juga dibatasi oleh umur, syarat-syarat yang lain karena mereka kan mau bekerja,” ujar Noel saat ditemui di Kota Garut, Senin (3/3/2025).
“Mereka tidak minta status sebagai manajer, dirut tidak. Mereka mau tetap sebagai buruh dan mereka patrotik kita,” paparnya.
Pemerintah, lanjut Noel, memastikan melindungi para buruh yang kini kehilangan pekerjaan. Bentuk perlindungan pemerintah berupa jaminan hehilangan pekerjaan (JKP).