- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga atau organisasi tempat mereka bekerja tidak berhak mendapatkan THR dari negara, karena pendapatan mereka telah ditanggung oleh pihak lain.
Kebijakan ini sejalan dengan aturan tahun sebelumnya yang menetapkan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN yang masih aktif bekerja dalam instansi pemerintah dan tidak sedang dalam kondisi khusus sebagaimana disebutkan dalam regulasi.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.