JAKARTA - Para pekerja PT Sritex yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima pesangon serta tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menyatakan komitmennya untuk mencairkan pesangon dan THR bagi para pekerja yang terkena PHK. Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.
“Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ucap Yassierli saat konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Mengenai jadwal pencairan THR dan pesangon, Yassierli belum dapat memberikan informasi lebih rinci karena saat ini koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan tim kurator masih berlangsung.
"Sekali lagi kami akan mengawal THR ini,” tegas Yassierli.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah berupaya mempercepat pencairan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang terdampak PHK. Hak-hak buruh ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah bahwa pekerja yang terkena PHK berhak menerima dana sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.