Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR PNS Cair Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak di Sini Jadwal Lengkapnya

Nanda Surya Shadan , Jurnalis-Jum'at, 07 Maret 2025 |23:16 WIB
THR PNS Cair Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak di Sini Jadwal Lengkapnya
THR PNS Cair Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak di Sini Jadwal Lengkapnya (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - THR PNS cair paling lambat tanggal berapa? Simak di sini jadwal lengkapnya. Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair 100% di bulan ini. Di mana anggaran yang sudah disiapkan sebesar Rp50 triliun. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair 100% dan cair dalam waktu dekat. 

“Segera, Insya Allah,” kata Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025). 

Walaupun belum diketahui tanggal pasti kapan THR tersebut cair. Apabila merujuk pada tahun lalu berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, THR akan diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri

1.      Jadwal Pencairan THR 2025

Pada tahun ini walaupun pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk THR mencapai Rp50 triliun bahkan anggaran tersebut lebih besar jika dibandingkan pada tahun lalu yang mencapai Rp48,7 triliun namun realitanya belum ada PP yang mengatur soal THR Lebaran Idul Fitri tahun ini sehingga belum ada kepastian kapan akan cairnya THR PNS.

Namun beberapa waktu lalu beberapa Menteri dan lembaga (K/L) telah melaksanakan rapat koordinasi tingkat menteri, adapun rapat tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan Menteri dan mengeluarkan keputusan bahwa pencairan THR bagi PNS, ASN, termasuk PPPK hingga TNI/Polri akan diberikan paling cepat 3 minggu sebelum lebaran.

Kendati demikian, apabila merujuk pada PP 2024 lalu yaitu PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 disebutkan dalam pasal 11 ayat (1) bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Tetapi terdapat kemungkinan THR diberikan setelah hari raya sebagaimana dijelaskan pada ayat (2)

“Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi ayat (2) pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024.

Sehingga untuk tahun ini belum ada kepastian terkait jadwal pemberian THR. Namun jika melihat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 tahun 2024, bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan pada 31 Maret atau 1 April 2025. Sehingga, jika THR akan dicairkan 10 hari kerja sebelum lebaran, maka kemungkinan para ASN, PNS, PPPK, hingga TNI/Polri bisa menerima THR 2025 paling cepat diperkirakan pada Senin, 14 Maret 2025.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement