OJK turut mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi pinjol resmi yang terdaftar pada OJK agar terhindar dari bunga yang bengkak atau bahkan syarat dan ketentuan yang tidak masuk akal.
Para nasabah juga harus memiliki tanggung jawab dan kemampuan untuk bisa membayar utang, sehingga nantinya utang tidak menumpuk dan tidak melakukan gali lubang, tutup lubang.
(Feby Novalius)