Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Derivatif Keuangan dengan Aset Berupa Efek, Ini Rinciannya

Aura Fierdausi Alfahis , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |10:33 WIB
OJK Terbitkan Aturan Derivatif Keuangan dengan Aset Berupa Efek, Ini Rinciannya
OJK Terbitkan Aturan Derivatif Keuangan dengan Aset (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.

Hal ini dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

1. Berikan Kepastian Hukum

POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK.  

2. Substansi pengaturan antara lain mengenai: 

1.    Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;

2.    Produk, pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek; 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement