JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerima 221.000 hektare (ha) lahan perkebunan kelapa sawit dari Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini. Aset ini sebelumnya dikelola PT Duta Palma Group.
Duta Palma Group diketahui terlibat dalam dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perihal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, sehingga perkebunan tersebut diserahkan kepada Kementerian BUMN.
Nantinya, Kementerian BUMN bakal menyerahkan pengelolaan 221.000 hektare lahan sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan pelat merah yang punya lini bisnis di sektor perkebunan sawit.
Penyerahan aset itu bertujuan agar mendorong produktivitas lahan agar tetap berjalan dan memberikan keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat setempat.
“Kami ingin menyampaikan bahwa acara ini begitu penting bagi kami karena memang proses penyidikan Duta Palma sudah cukup lama dan ini menyangkut adanya barang bukti kebun sawit yang cukup luas dan produktivitasnya juga sudah cukup lama berlangsung,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febri Ardiansyah, Senin (10/3/2025).
Dia mengatakan, lahan tersebut sebelumnya dikelola Duta Palma Group, lantaran perusahaan diduga terlibat kasus korupsi dan dalam penyidikan Kejagung, sehingga dititipkan ke BUMN untuk dikelola.
Dari kasus pidana itu, lanjut Febri, melibatkan sembilan perusahaan yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Dari sembilan tersangka korporasi, ada 37 bidang tanah, bangunan, aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868,421 hektare.
“Sembilan perusahaan ini tidak perlu saya sebut satu persatu, ada tujuh diantaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik,” paparnya.