Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejagung Serahkan 221 Ribu Hektare Lahan Kebun Sawit ke Erick Thohir

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |12:32 WIB
Kejagung Serahkan 221 Ribu Hektare Lahan Kebun Sawit ke Erick Thohir
Kejagung Serahkan Lahan Perkebunan Sawit ke Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerima 221.000 hektare (ha) lahan perkebunan kelapa sawit dari Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini. Aset ini sebelumnya dikelola PT Duta Palma Group. 

1. 221 Ribu Ha Dikelola Agrinas Palma Nusantara 

Duta Palma Group diketahui terlibat dalam dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perihal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, sehingga perkebunan tersebut diserahkan kepada Kementerian BUMN. 

Nantinya, Kementerian BUMN bakal menyerahkan pengelolaan 221.000 hektare lahan sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan pelat merah yang punya lini bisnis di sektor perkebunan sawit. 

Penyerahan aset itu bertujuan agar mendorong produktivitas lahan agar tetap berjalan dan memberikan keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat setempat.

“Kami ingin menyampaikan bahwa acara ini begitu penting bagi kami karena memang proses penyidikan Duta Palma sudah cukup lama dan ini menyangkut adanya barang bukti kebun sawit yang cukup luas dan produktivitasnya juga sudah cukup lama berlangsung,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febri Ardiansyah, Senin (10/3/2025). 

2. Lahan Korupsi

Dia mengatakan, lahan tersebut sebelumnya dikelola Duta Palma Group, lantaran perusahaan diduga terlibat kasus korupsi dan dalam penyidikan Kejagung, sehingga dititipkan ke BUMN untuk dikelola.

Dari kasus pidana itu, lanjut Febri, melibatkan sembilan perusahaan yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Dari sembilan tersangka korporasi, ada 37 bidang tanah, bangunan, aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868,421 hektare. 

“Sembilan perusahaan ini tidak perlu saya sebut satu persatu, ada tujuh diantaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik,” paparnya. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement