JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan terdapat 537 Perusahaan Sawit atau setara 2,5 juta hektar kebun sawit tidak mengandung HGU ( Hak Guna Usaha ).
Menteri Nusron menjelaskan bahwa hal ini berawal dari adanya perubahan peraturan oleh Konstitusi Mahkamah yang mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di mana badan hukum yang melakukan aktivitas budidaya atau pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki IUP dan/atau izin HGU.
Pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Badan Hukum ini menjadi wajib memiliki IUP dan HGU. Akibat perubahan ini, terdapat 537 perusahaan pemegang IUP namun tidak memiliki HGU. Jika dihitung luasnya berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP), totalnya mencapai 2,5 juta hektare,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan resmi, Minggu (2/2/2025).
Nusron menambahkan, saat ini sudah dalam proses pengajuan izin ke Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan HGU hingga batas waktu 3 Desember ada 150 perusahaan dengan luas 1.144.427,46 hektare.