JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan aturan dan langkah-langkah terkait kebijakan THR Keagamaan 2025 pada hari, Selasa (11/3/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD hingga bonus bagi Ojek Online (Ojol) akan keluar pada hari ini Selasa (11/3/2025).
Presiden Prabowo Subianto menyatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 kepada pegawai swasta, BUMN dan BUMN dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Jika penetapan Lebaran pada 31 Maret, maka THR akan cair pada sekira 24 Maret 2025.
“Pertama saya mohon pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta.
Besaran dan mekanisme pemberian THR untuk pegawai swasta, BUMN dan BUMD akan disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli.
“Besar dan mekanismenya nantinya akan disampaikan Menaker melalui Surat Edaran,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol) dan kurir cair pada Lebaran 2025. Kepastian pencairan setelah Prabowo mendengar langsung komitmen dari perusahaan layanan transportasi online seperti Gojek dan Grab.
“Kita telah berunding dan kita dapat komitmen (pencairan THR) dari pimpinan perusahaan pengemudi online yaitu saudara Patrick Waluyo, CEO Gojek dan saudara Anthony Tan, CEO Grab dan juga hadir bersama kita siang ini perwakilan para pengemudi online dari Gojek dan Grab,” kata Prabowo
(Taufik Fajar)