Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Indonesia Airlines, Ini 4 Fakta Maskapai Singapura Rasa Indonesia

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 16 Maret 2025 |09:16 WIB
Heboh Indonesia Airlines, Ini 4 Fakta Maskapai Singapura Rasa Indonesia
Heboh Indonesia Airlines. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate). 

Hal ini sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian  Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan. 

4. Profil Indonesia Airlines

Indonesia Airlines merupakan maskapai penerbangan asal Singapura. CEO Indonesia Airlines Iskandar menegaskan bahwa dengan dukungan tim yang kompeten, Indonesia Airlines siap menembus era baru penerbangan premium di kawasan Asia Pasifik yang memiliki mobilitas tinggi.

"Visi Indonesia Airlines adalah menjadi simbol global kemakmuran Indonesia serta ikon budaya dan keramahan Nusantara. Misi perusahaan adalah mendefinisikan ulang perjalanan udara dengan layanan premium yang menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama, sambil membagikan keramahan khas Indonesia ke seluruh dunia," ujarnya dalam keterangan resmi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement