Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Indonesia Airlines, Ini 4 Fakta Maskapai Singapura Rasa Indonesia

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 16 Maret 2025 |09:16 WIB
Heboh Indonesia Airlines, Ini 4 Fakta Maskapai Singapura Rasa Indonesia
Heboh Indonesia Airlines. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Dunia penerbangan dihebohkan dengan hadirnya maskapai baru Indonesia. Bahkan namanya Indonesia Airlines. 

Namun demikian, maskapai bukan dari Indonesia. Malah yang menarik lagi, Indonesia Airlines belum memiliki izin penerbangan dari Kementerian Perhubungan. 

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik soal Indonesia Airlines yang dimiliki orang Indonesia tapi berkantor di Singapura, Minggu (15/3/2025).

1. Heboh Indonesia Airlines

Indonesia Airlines dikabarkan menjadi maskapai baru yang bakal mengudar di langit Nusantara. Namun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa maskapai baru bernama PT Indonesia Airlines Group belum mempunyai izin di Indonesia. 

2. Indonesia Airlines Milik Orang Indonesia tapi Berbisnis di Singapura

Dilansir dari postingan instagram @rhenald.kasali, Rabu (12/3/2025), setelah dicari tahu, nyatanya pemilik dari Indonesia Airlines merupakan pengusaha dari Indonesia yang memiliki latar belakang bekerja di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) serta PLN.
 
Menurut Akademis dan Praktisi Bisnis asal Indonesia Rhenald Kasali, hal tersebut dapat terjadi karena adanya istilah orang Indonesia tidak percaya pada negerinya, sehingga pengusaha Indonesia memilih untuk berbisnis ke Singapura karena dirasa lebih mudah.

“Itu kan menunjukkan bahwa sebetulnya orang yang mengatakan orang Indonesia saja tidak percaya sama negerinya. Maka dia berbisnis sampai ke Singapura, karena di Singapura itu gampang mendirikan perusahaan, gampang juga mau keluar, gampang cari dana. Dan akhirnya bisa disimpulkan, kan jadi murah di Singapura itu,” kata Rhenald.

3. Indonesia Airlines Belum Berizin

"Dapat disampaikan bahwa hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," kata Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Mokhammad Khusnu. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement