JAKARTA - Apakah utang kartu kredit bisa diwariskan? Seperti yang kita ketahui kartu kredit memberikan kemudahan dalam bertransaksi, memungkinkan pemegangnya untuk membeli barang atau jasa tanpa membayar secara tunai.
Namun, di balik kemudahan tersebut, ada tanggung jawab berupa kewajiban melunasi tagihan kartu kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu, bagaimana jika pemegang kartu kredit meninggal dunia sementara masih memeliki tagihan yang belum lunas? Apakah utang kartu kredit bisa diwariskan kepada ahli warisnya? Berikut ini Okezone rangkum fakta-faktanya pada Senin (17/3/2025)
Dalam hukum perdata, warisan tidak hanya berupa harta kekayaan, tetapi juga mencakup utang yang masih menjadi tanggungan pewaris. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan bahwa:
"Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal," katanya.