- Pertama, masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Lalu, masukkan NIK atau NPWP
- Masukkan password
- Klik "Selanjutnya"
- Pilih opsi "Lapor"
- Klik pada menu "Buat SPT"
- Isilah formulir sesuai dengan profil pajak
- Untuk pertanyaan terakhir, silakan pilih “Dengan bentuk formulir” atau “Dengan Panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT
- Isi panduan pengisian formulir SPT sesuai dengan data
- Bagi SPT Tahunan Nihil, formulirnya adalah 1770 SS
- Selanjutnya, pilih "Klik disini" untuk mendapat kode verifikasi
- Masukkan kode verifikasi
- Klik "Kirim SPT"
- Jika sudah, simpanlah bukti penyampaian SPT Tahunan
Pastikan setiap masyarakat yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan pajaknya setiap tahun. Sebab jika tidak akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 per tahun.
(Taufik Fajar)