JAKARTA – Apakah PPPK dapat uang THR 2025? Menjelang idul fitri 2025, banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertanya-tanya, apakah mereka berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) seperti PNS dan aparatur negara lainnya? Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait hal ini.
Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa PPPK akan menerima THR Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025.
THR tersebut mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, bersamaan dengan pencairan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, para hakim, dan pensiunan.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan. Jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Besaran THR untuk PPPK
Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR bagi ASN pusat, termasuk PPPK, terdiri dari:
Tunjangan melekat
Tunjangan kinerja yang dibayarkan 100 persen
Untuk ASN daerah, termasuk PPPK daerah, pemberian THR mengikuti kebijakan pemerintah pusat, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.