Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pesantren Bisa Kelola Tambang?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 18 Maret 2025 |22:03 WIB
Apakah Pesantren Bisa Kelola Tambang?
Menteri ESDM Bahlil soal Tambang (Foto: Okezone)
A
A
A

“Santri dan pesantren sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontrubusi dalam kemerdekan Indonesia harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam  sebagai perwujudan dari UUD 1945 Pasal 33,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi DPP Partai Golkar La Ode Safiul Akbar.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) ini menuturkan, selain sebagai bentuk rasa keadilan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada pesantren, bila ditinjau dari faktor sejarah, keberadaan pesantren di Indonesia sudah sangat lama, bahkan sebelum kedatangan kolonial Belanda. 

Pada masa kemerdekaan pun, peran santri dan pesantren sangat penting untuk merebut kemerdekaan melalui fatwa jihadnya.

2. Sikap Pesantren 

Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Husnan Bey Fananie mengapresiasi Bahlil bila memang rencana ini disetujui oleh Presiden Prabowo dan dapat diwujudkan untuk pondok pesantren.  

3. Penjelasan Bahlil

Bahlil sempat menyinggung urgensi pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.

Bahlil mengatakan ulama memiliki peran penting saat masa prakemerdekaan melalui fatwa jihadnya. Namun, setelah Indonesia merdeka, sumber daya alam hanya dikelola segelintir orang.

Atas dasar itu, agar tidak hanya dimiliki konglomerat, Bahlil atas izin Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo mengemukakan wacana izin pengelolaan sumber daya alam kepada ormas keagamaan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement