Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T. A 2024 yang belum mendapatkan penetapan Nomor Induk-nya, tetap akan dilanjutkan sampai keputusan pengangkatan diterbitkan.
Dalam hal ini, pada proses pengangkatan CPNS, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 Juni 2025, dengan usul penetapan NIP CPNS paling lambat pada 10 Mei 2025.
Baca Selengkapnya: Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS 10 Mei dan PPPK 10 September 2025
(Taufik Fajar)