Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 24 Maret 2025 |12:42 WIB
Kemnaker Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran
THR Pekerja (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengultimatum perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Diketahui Kemenaker telah menetapkan batas pembayaran THR paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 1446 Hijriah atau Senin (24/3/2025) hari ini.

"H-7 Lebaran! Hari ini batas paling lambat THR dibayarkan, Rekanaker! Pastikan hakmu sudah diterima ya!" tulis laman Instagram @kemnaker dikutip, Senin (24/3/2025).

1. Karyawan Belum Dapat THR

Kemenaker menyebut apabila karyawan belum mendapatkan hak THR dapat melapor ke Posko THR Kemenaker melalui laman website yang telah disediakan.

"Kalau ada pertanyaan terkait THR atau THR belum dibayarkan juga, Rekan bisa konsultasi atau melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id. Jangan ragu untuk memastikan hakmu terpenuhi!" ucapnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement