Pahami juga hak dan kewajiban nasabah sebagai pihak yang meminjam uang. Pelajari juga hak-hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Jika memungkinkan, buatlah rencana pembayaran yang realistis berdasarkan kondisi keuangan saat ini. Lakukan juga komunikasi secara efektif baik ke pihak pinjol maupun dc untuk melakukan negosiasi pembayaran.
Apabila nasabah merasa diancam atau diintimidasi oleh debt collector, catat setiap detailnya dan laporkan ke otoritas yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebaiknya, jika memang nasabah sudah mampu membayar lebih baik segera diselesaikan urusan utang tersebut ketimbang menunda pembayaran dan memperburuk situasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat menghadapi dc pinjol lebih tenang dan mengelola situasi finansial dengan lebih baik.
(Feby Novalius)