Jika pekerja asing masih terikat dengan aturan ketenagakerjaan negara asalnya atau bekerja untuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia tanpa tunduk pada peraturan ketenagakerjaan Indonesia, maka pemberian THR tidak diwajibkan.
Pemberian THR juga dapat didasarkan pada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal ini memungkinkan fleksibilitas dalam penentuan waktu dan besaran THR bagi pekerja asing.
Pemberian THR kepada pekerja asing di Indonesia bergantung pada status hubungan kerja dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Bagi pekerja asing yang bekerja di bawah peraturan perusahaan Indonesia, THR merupakan hak yang seharusnya diterima. Oleh karena itu, penting bagi pekerja asing dan perusahaan untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang ada guna memastikan hak dan kewajiban masing-masing terpenuhi dengan baik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)