Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap Masih Banyak THR Pekerja Belum Dibayar hingga Kena PHK, Simak 7 Fakta Ini

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Minggu, 30 Maret 2025 |09:05 WIB
Terungkap Masih Banyak THR Pekerja Belum Dibayar hingga Kena PHK, Simak 7 Fakta Ini
Terungkap masih banyak Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja yang belum dibayar (Foto: Okezone)
A
A
A

5. Hak Karyawan Diabaikan

Selain itu, mereka merasa tidak ada transparansi mengenai hak-hak yang akan diterima, termasuk penjelasan mengenai pesangon dan sisa cuti. Hal ini membuat mantan karyawan semakin terjepit terlebih suasana menjelang lebaran. 

Menurut keterangan sejumlah karyawan yang terkena dampak, pemberitahuan tentang PHK ini sangat mendadak, bahkan eksekusi dilakukan pada hari yang sama setelah pengumuman. Hal ini membuat banyak karyawan merasa tidak diperlakukan dengan layak, terutama karena mereka tidak diberikan cukup waktu untuk mempersiapkan diri.

“Kami merasa tidak diberikan penjelasan yang memadai tentang proses PHK ini, sehingga banyak dari kami yang bingung dan kecewa,” ujar salah satu karyawan yang terkena PHK yang enggan disebutkan namanya. 

6. PHK Sepihak

Proses penjelasan yang dilakukan pun dinilai tidak memadai. Sesi yang diadakan untuk memberi penjelasan tentang PHK berlangsung singkat dan terbatas, sehingga banyak karyawan merasa tidak bisa mengungkapkan aspirasi atau mencari kejelasan lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.

Lebih jauh, yang mengejutkan adalah fakta bahwa yang melakukan pemberitahuan PHK bukanlah user atasan langsung para karyawan yang terdampak, melainkan seorang manager lain. Hal ini semakin memperburuk situasi, karena karyawan merasa bahwa proses PHK tersebut tidak transparan dan penjelasannya tidak bisa diterima dengan baik.

Selain itu, masalah terkait kompensasi juga menjadi sorotan. Beberapa karyawan menyatakan bahwa jumlah uang pesangon yang mereka terima hanya 0.5 kali lipat dari yang seharusnya, dengan alasan perusahaan mengalami kerugian. Namun, sejumlah karyawan menyatakan bahwa nominal uang pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan tidak ada sosialisasi terkait perubahan kebijakan tersebut.

Kebijakan terkait sisa cuti yang dihitung pun dipertanyakan, karena tidak sesuai dengan pemahaman karyawan sebelumnya. Beberapa karyawan juga menyatakan bahwa kebijakan baru ini tidak pernah disosialisasikan kepada mereka.

“Selama ini perusahaan selalu mengedepankan branding, tetapi kenyataannya sangat berbeda dengan perlakuan yang kami terima saat PHK ini,” tambah karyawan lainnya.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement