Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Penumpang Merokok Elektrik di Pesawat, Ini Fakta dan Aturan yang Perlu Diketahui!

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 31 Maret 2025 |16:05 WIB
Viral Penumpang Merokok Elektrik di Pesawat, Ini Fakta dan Aturan yang Perlu Diketahui!
Viral Penumpang Merokok Elektrik di Pesawat Garuda. (Foto: Okezone.com/Feby)
A
A
A
Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat. 

"Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia  menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku," terang Garuda.

4. Larangan Merokok di Kabin Pesawat

Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, Garuda Indonesia juga terus meningkatkan pengawasan dan awareness kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama. Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement