JAKARTA- Pemerintah menetapkan kebijakan menurunkan harga tiket pesawat melalui program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah. Masyarakat dapat menikmati potongan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik sebesar 6%
Masyarakat diimbau agar merencanakan dan membeli tiket pesawat dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dengan memanfaatkan insentif PPN ini, masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik yang lebih hemat dan nyaman.
Bagi masyarakat yang belum membeli tiket untuk arus balik, kebijakan diskon tiket pesawat masih diberlakukan. Potongan PPN langsung diterapkan pada harga tiket saat pembelian, tanpa perlu memasukkan kode promo atau mengikuti langkah-langkah tambahan.
Jadi, tidak perlu khawatir tentang proses yang rumit untuk mendapatkan insentif PPN ini.
Dilansir dari Instagram resmi Kemenkeuri, diskon PPN sebesar 6% ini akan berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik yang dibeli dari tanggal 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan dari tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025.