JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump, menetapkan kebijakan tarif dasar sebesar 10% untuk semua barang impor yang masuk ke Amerika Serikat.
Selain itu, ia juga memberlakukan tarif timbal balik terhadap beberapa negara, termasuk Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bentuk deklarasi kemerdekaan ekonomi Amerika Serikat.
"Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami," ucap Donald Trump, dikutip dari BBC Indonesia, Kamis (3/4/2025).
Donald Trump menyatakan bahwa pendapatan dari tarif perdagangan yang diberlakukan akan dialokasikan untuk mengurangi beban pajak dan melunasi utang negara.
Trump juga menampilkan diagram "Tarif Timbal Balik" yang memuat informasi tentang negara-negara yang terlibat, persentase tarif yang diterapkan masing-masing negara terhadap produk Amerika Serikat, dan persentase tarif balasan yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap negara-negara tersebut.