Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makin Banyak, OJK Blokir 10.016 Rekening Terkait Judi Online

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 11 April 2025 |10:52 WIB
Makin Banyak, OJK Blokir 10.016 Rekening Terkait Judi Online
Makin Banyak, OJK Blokir 10.016 Rekening Terkait Judi Online (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Data dari Kemkomdigi 

Data dari Kemkomdigi menjadi salah satu acuan utama bagi OJK dalam mengidentifikasi dan menindak rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.

Langkah tegas OJK ini diharapkan dapat memutus rantai transaksi keuangan yang mendukung operasional praktik judi online di Indonesia, sekaligus melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat aktivitas ilegal tersebut.

OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kemkominfo dan aparat penegak hukum, untuk memberantas tuntas praktik judi online di tanah air.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bertugas untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement