Meskipun terdapat relaksasi, DJP tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kewajiban pelaporan pajak.
Pelaporan yang dilakukan lebih awal tidak hanya menghindari sanksi administratif, tetapi juga membantu kelancaran proses administrasi dan memberikan kenyamanan lebih bagi Wajib Pajak.
Dengan batas pelaporan yang resmi berakhir hari ini, DJP berharap tingkat partisipasi masyarakat akan terus meningkat dan target kepatuhan dapat tercapai sepenuhnya dalam waktu dekat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.