Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaporan SPT Tahunan Capai 13 Juta, Naik 3,26%

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 13 April 2025 |10:58 WIB
Pelaporan SPT Tahunan Capai 13 Juta, Naik 3,26%
Pelaporan SPT Tahunan Capai 13 Juta, Naik 3,26% (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Penghapusan Sanksi

Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang terlambat karena kondisi tersebut.

“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” ungkap Dwi.

Dwi mengimbau masyarakat yang belum melaporkan SPT-nya untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Pajak yang telah patuh dan turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui kepatuhan pajak,” tutup Dwi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement