Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indonesia Bakal Berikan Insentif ke Perusahaan AS

Fir Yal Huwaida Zahirah , Jurnalis-Jum'at, 18 April 2025 |15:05 WIB
Indonesia Bakal Berikan Insentif ke Perusahaan AS
Airlangga Hartarto di AS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia akan memfasilitasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di Indonesia dengan perizinan dan insentif, sebagai bentuk negosiasi terkait tarif impor resiprokal.

“Indonesia akan memfasilitasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat yang selama ini beroperasi di Indonesia, tentunya ada hal-hal yang terkait dengan perizinan dan insentif yang dapat diberikan,” ujar Airlangga.

1. Tim Deregulasi

Airlangga menyampaikan tim deregulasi akan segera dibentuk untuk membahas perizinan dan insentif yang akan diberikan. Pemberian fasilitas tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan berusaha (ease of doing business) dan meningkatkan daya saing Indonesia.

Melalui deregulasi, Airlangga berharap agar aturan-aturan di Indonesia tidak lagi menjadi hambatan untuk perdagangan.

 

“Bukan hanya eksklusif untuk Amerika Serikat, melainkan juga termasuk dalam berbagai perjanjian, seperti IEU-CEPA (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa),” kata Airlangga dikutip Antara, Jumat (18/4/2025).

2. Relaksasi TKDN

Relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan salah satu bentuk dari deregulasi yang ditawarkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sarasehan Ekonomi Nasional, Selasa (8/4/2025).

Prabowo menilai relaksasi TKDN dapat memberi fleksibilitas kepada investor dan menjaga daya saing sektor perindustrian Indonesia.
Dia menilai mekanisme penerapan TKDN bisa diubah, salah satunya dengan pemberian insentif.

“Tentu dari Amerika Serikat ada permintaan (relaksasi) terhadap produk-produk tertentu yang secara natur maupun secara bisnis praktis itu sifatnya bukan impor ekspor, contohnya seperti data center. Itu kami sedang perbaiki dan sedang dibuat rekomendasinya,” ujar Airlangga.

3. Negosiasi Tarif

Negosiasi tarif yang dilakukan oleh Indonesia terhadap AS merupakan respons dari pengumuman kebijakan tarif resiprokal atau timbal balik kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia, oleh Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025.

Dalam kebijakan terbaru AS itu, Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen, sementara negara-negara ASEAN lainnya, Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen, dan Vietnam 46 persen.
Walaupun demikian, Presiden Trump pada 9 April 2025 mengumumkan jeda selama 90 hari untuk penerapan tarif impor resiprokal itu kepada sebagian besar negara, kecuali China.

Indonesia masuk dalam kelompok negara yang mendapatkan jeda selama 3 bulan penuh itu.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement