JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap kesepakatan tarif 0 persen antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berlaku meski Mahkamah Agung (MA) AS memutuskan Presiden Donald Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, saat ini masih berlangsung masa konsultasi menyusul putusan tersebut. Kendati demikian, pemerintah tetap mengupayakan agar kesepakatan yang telah ditandatangani dapat direalisasikan.
"Kan lagi ada masa konsultasi karena kemarin putusan AS. Tetapi yang kita usulkan atau yang sudah kita tandatangani, yang 0 persen masuk ke AS itu kita harapkan berjalan," kata Mendag yang akrab disapa Busan di sela acara peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 pada Kamis (26/2/2026).
Untuk diketahui, sebelumnya, pada 19 Februari 2026, Pemerintah Indonesia dan AS resmi menandatangani kesepakatan tarif resiprokal. Dalam perjanjian tersebut, kedua negara sepakat menghapus bea masuk atau menetapkan tarif 0 persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia yang diekspor ke AS.
Kesepakatan itu membuka peluang bagi ribuan komoditas nasional masuk ke pasar AS tanpa dikenakan bea masuk. Sebelumnya, produk-produk tersebut terancam tarif resiprokal sebesar 19 persen.