Adapun produk yang tercakup dalam perjanjian meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang. Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Namun sehari setelah penandatanganan, pada 20 Februari 2026, MA AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global berdasarkan IEEPA. Dampaknya, pemerintah AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana menaikkannya menjadi 15 persen.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.