Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MA Batalkan Tarif Trump, RI Ingin Tarif Nol Persen ke AS Tetap Berlaku

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |15:00 WIB
MA Batalkan Tarif Trump, RI Ingin Tarif Nol Persen ke AS Tetap Berlaku
MA Batalkan Tarif Trump, RI Ingin Tarif Nol Persen ke AS Tetap Berlaku (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap kesepakatan tarif 0 persen antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berlaku meski Mahkamah Agung (MA) AS memutuskan Presiden Donald Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, saat ini masih berlangsung masa konsultasi menyusul putusan tersebut. Kendati demikian, pemerintah tetap mengupayakan agar kesepakatan yang telah ditandatangani dapat direalisasikan.

"Kan lagi ada masa konsultasi karena kemarin putusan AS. Tetapi yang kita usulkan atau yang sudah kita tandatangani, yang 0 persen masuk ke AS itu kita harapkan berjalan," kata Mendag yang akrab disapa Busan di sela acara peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 pada Kamis (26/2/2026).

Untuk diketahui, sebelumnya, pada 19 Februari 2026, Pemerintah Indonesia dan AS resmi menandatangani kesepakatan tarif resiprokal. Dalam perjanjian tersebut, kedua negara sepakat menghapus bea masuk atau menetapkan tarif 0 persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia yang diekspor ke AS.

Kesepakatan itu membuka peluang bagi ribuan komoditas nasional masuk ke pasar AS tanpa dikenakan bea masuk. Sebelumnya, produk-produk tersebut terancam tarif resiprokal sebesar 19 persen.

 

Adapun produk yang tercakup dalam perjanjian meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang. Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.

Namun sehari setelah penandatanganan, pada 20 Februari 2026, MA AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global berdasarkan IEEPA. Dampaknya, pemerintah AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana menaikkannya menjadi 15 persen.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement