BKN juga menetapkan beberapa skema pengunduran diri, termasuk peserta yang tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia. Jika pengunduran diri terjadi setelah keputusan pengangkatan ditetapkan, maka formasi tersebut tidak dapat diisi kembali tetapi diperhitungkan dalam rekrutmen berikutnya.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing bertanggung jawab untuk melaporkan pengunduran diri peserta ke BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri atau dokumen pendukung lainnya.
Setelah itu, BKN akan membatalkan NIP yang telah ditetapkan dan instansi terkait akan mengumumkan keputusan tersebut kepada publik.
(Feby Novalius)