JAKARTA - Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) akan melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 398/KPTS/M 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1).
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
Adapun pada penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode Januari 2023 s.d Februari 2025 yaitu sebesar 5,05%.