"Penyitaan barang-barang ilegal itu kan sudah dilakukan dua hari lalu, dan pengawasan akan terus berjalan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Moga Simatupang menambahkan bahwa penindakan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan delik aduan, yang berarti pemegang merek harus melaporkan adanya praktik pembajakan produk kepada pihak berwenang. Proses penindakan akan berawal dari laporan yang masuk.
Baca Selengkapnya: Ini Isi Lengkap Dokumen AS Soroti Mangga Dua Jadi Sarang Barang Bajakan
(Feby Novalius)