JAKARTA - Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 kapan cair? Ini jadwal lengkapnya. Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pertengahan tahun 2025 ini karena gaji ke-13 akan segera cair.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dimulai pada bulan Juli 2025. Waktu pencairan ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, namun untuk tanggal pastinya bisa bervariasi tergantung kepada instansi.
Penerima gaji ke-13 pensiunan akan diberikan kepada mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pejabat negara yang telah pensiun. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau saat bertugas di luar lembaga pemerintah dengan gaji yang dibayar oleh lembaga lain.
Gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 akan ditentukan berdasarkan gaji pensiun terakhir yang mereka terima. Disisi lain, ada beberapa komponen yang harus diperhatikan meliputi gaji ke-13 pensiunan PNS, sebagai berikut:
- Gaji pokok pensiun sesuai golongan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan penghasilan lainnya
Besaran gaji yang akan diterima oleh masing-masing pensiunan akan berbeda-beda tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun.
Perlu di ingat pada awal tahun 2025 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah telah memberikan kenaikan gaji ASN pada awal tahun 2025 sebesar 8%. Kenaikan ini berpengaruh pada jumlah gaji ke-13 yang diterima oleh para pensiunan.
Bagi para pensiunan PNS yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai jadwal pasti pencairan dan jumlah yang akan diterima, diharap untuk:
- Mengecek secara berkala pada laman resmi PT Taspen
- Memantau pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan
Pastikan informasi rekening dan data kepegawaian anda sudah diperbarui di PT Taspen agar tidak terjadi penundaan dalam proses pencairan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)