JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengubah kriteria besaran pendapatan masyarakat rendah ( MBR ) untuk mendapatkan subsidi rumah.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, perubahan kriteria penerima rumah MBR ini tentunya akan meningkatkan akses masyarakat untuk memiliki rumah sekaligus.
Hari ini saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah, ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurut Menteri PKP, Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025. Untuk itu, dirinya meminta para pengembang perumahan dan pemangku kepentingan perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas
Selain itu juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran pendapatan maksimal MBR.
Sebagai informasi, ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR. Sedangkan Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah.
“Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah,” katanya.
Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:
1. Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi),
Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
A. Umum:
Tidak Kawin Rp8.500.000
Kawin Rp10.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp10.000.000
2. Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
a. Umum:
Tidak Kawin Rp9.000.000
Kawin Rp11.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp11.000.000
3. Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
a. Umum:
Tidak Kawin Rp10.500.000
Kawin Rp12.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp12.000.000
4. Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
a. Umum:
Tidak Kawin Rp12.000.000
Kawin Rp14.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp14.000.000.
(Taufik Fajar)