Tunjangan ini menjadi salah satu bentuk penghargaan atas kontribusi penting mereka dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan kota, tunjangan tersebut terdiri dari:
- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan.
- Jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Perlengkapan kerja seperti seragam, sepatu boot, helm, dan alat kebersihan.
- Bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, serta biaya pendidikan bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.
Bagi petugas yang memiliki tanggung jawab khusus, seperti operator alat berat di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bantar Gebang, diberikan tambahan penghasilan sekitar Rp1.200.000 per bulan sebagai kompensasi atas risiko kerja yang lebih tinggi. Demikian dikutip.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan rekrutmen untuk posisi PPSU pada tahun 2025. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan yang ada di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Untuk memenuhi syarat, calon pelamar minimal harus berpendidikan Sekolah Dasar (SD) dan diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta.