Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: 15 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Baru Rp429,7 Miliar

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Selasa, 29 April 2025 |20:45 WIB
OJK: 15 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Baru Rp429,7 Miliar
Emiten Rups (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan realisasi pembelian kembali saham (buyback) oleh emiten tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masih terbilang rendah. 

Hingga 9 April 2025, nilai buyback yang telah terlaksana baru mencapai Rp429,72 miliar, atau sekitar 2,87 persen dari total anggaran sebesar Rp14,97 triliun.

“Dari 21 emiten, 15 Emiten telah melakukan pelaksanaan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar atau 2,87 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

1. Kebijakan Relaksasi

Data ini merujuk pada perkembangan sejak kebijakan relaksasi buyback diumumkan pada 19 Maret 2025 lalu. 

Kebijakan tersebut memberikan kelonggaran bagi emiten untuk melakukan buyback tanpa meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPS, selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023.

 

2. Buyback tanpa RUPS

Buyback tanpa RUPS menjadi salah satu opsi strategis yang ditawarkan OJK untuk membantu emiten menjaga kestabilan harga saham di tengah gejolak pasar. 

OJK menegaskan pihaknya tidak melakukan pemetaan berdasarkan satu indikator keuangan saja, seperti halnya arus kas alias cashflow, untuk memantau seberapa banyak emiten yang melaksanakan aksi korporasi tersebut.

“Keputusan untuk melakukan buyback oleh perusahaan terbuka dilakukan dengan mengacu pada ketentuan POJK 13 tahun 2023 dan POJK 29 tahun 2023,” tegas Inarno.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement